Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI dan POLRI

AdminDapodik.com - Download Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-15/ PB/2019 Tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI dengan maksud dan tujuan memberikan keseragaman pemahaman pada KPPN dalam pelaksanaan pembayaran atas penyesuaian besaran gaji pokok baru sebagimana tertuang dalam lampiran pemerintah tersebut.

Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI dan POLRI telah ditetapkan besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun demikian, diperlukan petunjuk lebih lanjut mengingat dalam Peraturan Pemerintah dimaksud hanya mengatur bahwa besaran gaji pokok baru tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.


Petunjuk penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil , Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Untuk mengetahui Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI dan Polri, berikut ini download Edaran Dirjen Perbendaharaan No. SE-15/ PB/2019 Tentang Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI pada link dibawah ini:

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No SE-15/ PB/2019.pdf, Unduh

Demikian informasi terkait tentang Surat Edaran Nomor : SE-15/ PB/2019 Tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), semoga bermanfaat.
Sumber https://www.websiteedukasi.com/

0 Response to "Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI dan POLRI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel